Sejarah

Halal Center berangkat dari dikeluarkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal sendiri oleh negara dianggap tanggung jawab pemerintah, maka pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk suatu badan yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH dalam melaksanakan programnya harus membentuk suatu lembaga indepen yang bisa didirikan oleh perguruan tinggi maupun organisasi keagamaan, lembaga itu dinamakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

            LPH oleh Kementerian Agama bisa didistribusikan ke perguruan tinggi yang berkompeten, baik perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi Islam. UIN Alauddin sendiri ditunjuk oleh Kementerian Agama melalui BPJPH untuk mendirikan LPH, karena UIN Alauddin  dianggap berkompeten dan mampu atau telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang. LPH yang didirikan UIN Alauddin berdasarkan SK Rektor Nomor 195 Tahun 2018 , kemudian di tahun 2022 LPH berada dalam satu koordinasi dengan Halal Center dan diberi nama sebagai Pusat Pemeriksa Halal. Halal center  yang  dikenal sebagai Alauddin Halal Center diharapkan dapat menjadi lembaga yang sekiranya bisa menaungi semua kegiatan dari LPH atau Pusat pemeriksa Halal, Pusat pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan Pusat penyelia.