Struktur Organisasi
![](https://alauddinhalalcenter.uin-alauddin.ac.id/assets/images/struktur.jpeg)
Tugas Pengurus
Kepala LPH Memiliki Tugas :- Memimpin, membina, dan menetapkan kebijakan, serta koordinasi dan kendali dalam pelaksanaan tugas LPH UIN Alauddin Makassar
- Menetapkan peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas LPH UIN Alauddin Makassar
- Merencanakan dan melaksanakan program/perencanaan kegiatan LPH UIN Alauddin Makassar
- Menyetujui usulan program kegiatan setiap bidang di LPH UIN Alauddin Makassar
- Menunjuk dan memberi surat tugas kepanitiaan pada kegiatan yang berjalan di LPH UIN Alauddin Makassar
- Melakukan evaluasi serta monitoring dari setiap program kerja yang berjalan di LPH UIN Alauddin Makassar
- Melakukan kendali dan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang ditemukan di LPH UIN Alauddin Makassar
Bidang Audit dan Analisa Laboratorium memiliki tugas :
- Mengawasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Auditor Halal
- Mengusulkan Auditor Halal dalam proses audit kepada Kepala PPH
- Bertanggung jawab terhadap mutu hasil audit
- Melaporkan hasil temuan audit kepada Kepala PPH
- Melakukan pemeriksaan bahan/produk yang dicurigai kehalalannya di unit laboratorium sesuai dengan ruang lingkup pengujian
- melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Kepala PPH
- Melaksanakan audit internal
Bidang Kajian Syariah memiliki tugas :
- Memberi pertimbangan fiqih dan syariat sebelum audit pemeriksaan dan pengujian ke pelaku usaha (user);
- Memberi pertimbangan fiqih dan syariat dalam keputusan hasil audit pemeriksaan dan pengujian dari pelaku usaha (user).
Auditor Halal memiliki tugas:
- Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
- Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
- Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
- Meneliti lokasi produk;
- Meneliti peralatan ruang produksi, dan penyimpanan;
- Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
- Memeriksa Sistem Jaminan Halal pelaku usaha; dan
- Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH UIN Alauddin Makassar;
Bidang Media dan IT memiliki tugas:
- Merancang dan mengoperasionalkan sistem informasi yang menghubungkan LPH dengan BPJPH;
- Mengelola sarana berbasis web bagi Halal Center dan Pusat-pusat yang berkoordinasi;
- Mengelola postingan berupa informasi dan sosialisasi Alauddin Halal Center pada UIN Alauddin Makassar;
- Mengawasi kerahasiaan dokumen yang diarsipkan dalam drive/ email Halal Center UIN Alauddin;
- Melakukan monitoring dan input data layanan sertifikasi secara online;
- Membuat database pelaku usaha atau user yang diproses oleh LPH UIN Alauddin Makassar;
- Berkoordinasi dengan Kepala atau seluruh Pusat di Alauddin Halal Center dalam membuka informasi program kerja /kegiatan ke publik