Struktur Organisasi


Tugas Pengurus

Kepala LPH Memiliki Tugas :
  1. Memimpin, membina, dan menetapkan kebijakan, serta koordinasi dan kendali dalam pelaksanaan tugas LPH UIN Alauddin Makassar
  2. Menetapkan peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas LPH UIN Alauddin Makassar
  3. Merencanakan dan melaksanakan program/perencanaan kegiatan LPH UIN Alauddin Makassar
  4. Menyetujui usulan program kegiatan setiap bidang di LPH UIN Alauddin Makassar
  5. Menunjuk dan memberi surat tugas kepanitiaan pada kegiatan yang berjalan di LPH UIN Alauddin Makassar
  6. Melakukan evaluasi serta monitoring dari setiap program kerja yang berjalan di LPH UIN Alauddin Makassar
  7. Melakukan kendali dan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang ditemukan di LPH UIN Alauddin Makassar


Bidang Audit dan Analisa Laboratorium memiliki tugas :
  1. Mengawasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Auditor Halal
  2. Mengusulkan Auditor Halal dalam proses audit kepada Kepala PPH
  3. Bertanggung jawab terhadap mutu hasil audit
  4. Melaporkan hasil temuan audit kepada Kepala PPH
  5. Melakukan pemeriksaan bahan/produk yang dicurigai kehalalannya di unit laboratorium sesuai dengan ruang lingkup pengujian
  6. melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Kepala PPH
  7. Melaksanakan audit internal


Bidang Kajian Syariah memiliki tugas :
  1. Memberi pertimbangan fiqih dan syariat sebelum audit pemeriksaan dan pengujian ke pelaku usaha (user);
  2. Memberi pertimbangan fiqih dan syariat dalam keputusan hasil audit pemeriksaan dan pengujian dari pelaku usaha (user).


Auditor Halal memiliki tugas:
  1. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
  2. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
  3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
  4. Meneliti lokasi produk;
  5. Meneliti peralatan ruang produksi, dan penyimpanan;
  6. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
  7. Memeriksa Sistem Jaminan Halal pelaku usaha; dan
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH UIN Alauddin Makassar;


Bidang Media dan IT memiliki tugas:
  1. Merancang dan mengoperasionalkan sistem informasi yang menghubungkan LPH dengan BPJPH;
  2. Mengelola sarana berbasis web bagi Halal Center dan Pusat-pusat yang berkoordinasi;
  3. Mengelola postingan berupa informasi dan sosialisasi Alauddin Halal Center pada UIN Alauddin Makassar;
  4. Mengawasi kerahasiaan dokumen yang diarsipkan dalam drive/ email Halal Center UIN Alauddin;
  5. Melakukan monitoring dan input data layanan sertifikasi secara online;
  6. Membuat database pelaku usaha atau user yang diproses oleh LPH UIN Alauddin Makassar;
  7. Berkoordinasi dengan Kepala atau seluruh Pusat di Alauddin Halal Center dalam membuka informasi program kerja /kegiatan ke publik