LPH Kembali Adakan Sosialisasi Wajib Halal di Lingkup Kampus
Menindaklanjuti surat edaran rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: 2571/Un.06.1/PP.9/10/2023 tentang kewajiban label halal pada produk makanan minuman di lingkup UIN Alauddin Makassar.
LPH UIN Alauddin Makassar bekerjasama dengan Darma Wanita UIN Alauddin Makassar, Kamis (14/11/2024), kembali mengadakan kegiatan sosialisasi wajib halal di lingkup UIN Alauddin Makassar.
Bertempat di ruang senat lantai 4 gedung Rektorat Kampus 2 Samata Gowa, kegiatan berlangsung semarak yang dihadiri berbagai unsur, mulai dari pengurus dan anggota Darma Wanita, Pusat Pengembangan Bisnis (P2B), Perwakilan Mahasiswa dan dari para Pelaku Usaha, baik dari pemilik kantin dalam kampus maupun dari pelaku usaha yang berdomisili di sekitar kampus UIN Samata.
Acara pembukaan kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa unsur pimpin kampus seperti : Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, Ketua SPI, Ketua LPM, dan beberapa Wakil Dekan lingkup UIN.
Wakil Rektor 2, Dr. H. Andi Aderus, Lc., MA dalam sambutannya saat membuka kegiatan menekankan perlunya semua kantin yang ada dalam lingkup UIN serta makanan dan minuman yang beredar di lingkup UIN sudah seharusnya bersertifikat halal semua.
![](https://lph.uin-alauddin.ac.id/assets/images/WhatsApp_Image_2024-11-18_at_12_01_00_ffeb6422.jpg)
"Surat edaran rektor tentang kewajiban sertifikat halal ini kan sudah lama, Kampus kita ini (UINAM) seharusnya menjadi kampus percontohan dalam hal sertifikat halal. Oleh karenanya bagi yang belum agar segera mengurus". Tegasnya.
Pada kegiatan yang disponsori oleh livin bank Mandiri ini menghadirkan 2 narasumber. Narasumber pertama adalah Sekertaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak H. Muhammad Nur, SE., S.Pd.I, MM yang membawakan materi tentang "Regulasi Kewajiban Sertifikasi Halal" sementara narasumber kedua adalah bapak Dirhamzah, S.Pd.I., M.Pd.I yang merupakan salah satu SDM Syariah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar yang mengulas materi tentang "Konsep Halal Haram dan Fatwa MUI".
Dr.Cut Muthiadin, M.Si selaku ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar mengemukakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha dalam lingkup UIN agar segera mengurus kembali sertifikat halal atas usahanya.
![](https://lph.uin-alauddin.ac.id/assets/images/WhatsApp_Image_2024-11-18_at_12_01_03_e928fccd.jpg)
"Iya, sebenarnya surat edaran rektor tentang kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha yang ada di UIN sudah ada sebelumnya di tahun 2023 dan sudah kami lakukan sosialisasi. Tapi karena ternyata masih ada yang belum mengurus sampai hari ini, makanya hari ini kami kembali mengadakan kegiatan sosialisasi untuk mengingatkan kembali para pelaku usaha yang belum mengurus." Ungkapnya.