Bersama Tim Satgas Halal, LPH UIN Alauddin Sosialisasi WHO di Mall Phinisi Point Makassar
Menindaklanjuti surat edaran Satgas Halal Provinsi Sulawesi Selatan Nomor; B-7946/Kw/21.6/BA.00/10/20 tertanggal 08 Oktober 2024 perihal sosialisasi wajib halal oktober. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar bersama tim satgas halal Provinsi Sulawesi Selatan sosialisasi wajib halal (WHO), di Phinisi Point Makassar, Jumat (18/10/2024).
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan LPH UIN Alauddin Makassar dihadiri langsung oleh Ketua LPH, Ibu Dr. Cut Muthiadin, M.Si bersama beberapa pengurus lembaga dan beberapa anggota auditor halalnya. Pada kegiatan tersebut, bersama tim satgas halal Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri langsung oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota Satgas halal, dengan menyasar pelaku usaha menengah ke atas. LPH UIN bersama tim satgas halal melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal, sekaligus pada kesempatan tersebut dilakukan pemberian teguran dan peringatan pertama kepada pelaku usaha yang belum memiliki dan mengurus sertifikat halal atas produk atau usahanya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan instruksi langsung dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI untuk dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 18 Oktober 2024 yang dikomandoi oleh masing-masing Satgas di daerah dengan melibatkan masing-masing LPH dan LP3H yang ada di daerah.
Sebagaimana telah disosialisasikan jauh-jauh hari sebelumnya bahwa tanggal 17 Oktober 2024 adalah merupakan hari terakhir penahapan pertama kewajiban bersertifikat halal, maka tanggal 18 oktober ini adalah merupakan hari pertama diberlakukannya kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana amanat ini tertuang dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pada penapahan pertama ini ada 3 kelompok produk yang sudah wajib bersertifikasi halal, yaitu; Pertama, produk makanan minuman; Kedua, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan Ketiga, Produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan.
Selain di Mall Phinisi Point. Di Kota Makassar sendiri, kegiatan sosialisasi di hari pertama diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal dipusatkan pada beberapa lokasi. Adapun lokasi sosialisasi kali ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Halal Provinsi Sulawesi Selatan dipusatkan di pusat-pusat perbelanjaan modern (Mall) yang ada di Makassar. Diantaranya, Mall Phinisi Point Makassar, Mall Panakukang, Mall Trans Studio, Makassar Town Square, Mall Ratu Indah dan beberapa pusat-pusat perbelanjaan lainya. (DRH)