Keharaman Mutlak Mengkonsumsi 'Baluta'

Keharaman Mutlak Mengkonsumsi 'Baluta'

Berdasarkan data sebagaimana yang lansir di situs cnnindonesia.com disebutkan bahwa terdapat 5 jenis makanan yang terbuat dari darah hewan. Kelima jenis olahan dari darah hewan tersebut di antaranya : 1) Tahu darah; Makanan yang terbuat dari darah hewan seperti darah ayam, sapi atau babi ini merupakan olahan makanan yang dipercayai oleh orang Cina berkhasiat bagi kesehatan, 2) Blodplattar; Di Swedia dan Finlandia, olahan makanan ini terbuat dari darah babi yang dicampur dengan tepung, tetes tebu dan sejumlah bumbu yang diaduk bersama. Cara membuatnya sama seperti pancake pada umumnya, 3) Mi Perahu Thailand; Olahan makanan yang dikenal dengan nama Thai Boat Noodles ini terbuat dari campuran darah sapi dan babi. Cara membuatnya, darah ditambahkan ke kaldu agar lebih kental dan asing. Saat daging digiling, darah ditambahkan agar hasilnya lebih padat, 4. Czarnina; Makanan ini merupakan sup mi yang cukup favorit di Polandia. Sup ini dibuat dengan mengalirkan darah bebek dan menggunakan ampela, kaki, tulang, hati, jantung dan leher untuk kaldu. Darah dicampurkan ke kaldu untuk memberi rasa dan memperkuat warna, dan 5) Nasi darah; Makanan yang satu ini berasal dari India. Di India nasi darah ini dikenal dengan istilah Jadoh. Hidangan nasi ini mirip dengan nasi biryani tetapi olahan ini menggunakan darah ayam atau darah babi untuk memperkuat rasa. (Cnnindonesia.com, diakses 24/05/2025).

Sementara berdasarkan sumber lain, disebutkan bahwa di Taiwan juga terdapat makanan yang terbuat dari darah babi, namanya kue darah atau disebut kue hitam. Makanan berbentuk puding ini disajikan dengan cara ditusuk dan dijadikan jajanan jalanan di Taiwan. Begitu pun di Korea, juga terdapat makanan yang terbuat dari campuran darah babi yang dikenal dengan sebutan sundae. Di Italia, ada puding yang terbuat dari campuran gula, coklat, susu, kacang pinus, kismis dan darah babi disebut Sanguinaccio Doice, dan di Perancis terdapat makanan yang terbuat dari tepung dan menggunakan darah ayam sebagai pengental sausnya bernama Coq Au Vin. (lifestyle.sindonews.com diakses 24/05/2025).

Di Indonesia sendiri, juga terdapat beberapa olahan makanan yang menggunakan unsur darah sebagai bahan utama ataupun bahan tambahan pada makanan seperti makanan khas suku dayak di Kalimantan. Sementara di Sumatera Utara, dikenal dengan nama Saksang babi, yaitu olahan makanan yang terbuat dari daging babi yang dipotong-potong kemudian dicampur dengan darah babi dan menggunakan berbagai macam bumbu dan rempah. Selain di Kalimantan dan Sumatera Utara, di Bali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang paling banyak menggunakan darah sebagai olahan makanan, diantaranya; 1)Urutan (oret) merupakan makanan khas bali yang terbuat dari campuran darah babi. Makanan ini biasa disebut sosis babi. 2) Gorengan Darah Babi, kuliner ini terbuat dari darah babi  yang sudah diberi bumbu. Cara membuatnya, terlebih dahulu darah dibekukan agar membentuk gumpalan-gumpalan, baru kemudian digoreng hingga matang, dan 3) Lawar merah (lawar Getih) ; Di Bali ada dua jenis lawar, yakni lawar putih dan lawar merah. Nah lawar merah inilah yang dibuat dari campuran darah babi. (https://food.detik.com diakses 24/05/2025).

Selain itu, di belahan bumi Indonesia lainnya seperti di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat juga terdapat makanan yang terbuat dari bahan darah. Kendati tidak sepopuler makanan berbahan darah dari berbagai negara dan daerah lainnya di Indonesia. Namun keberadaannya cukup menyita perhatian. Jika olahan makanan berbahan darah dari negara lain dan beberapa daerah di Indonesia sedikit dapat dimaklumi karena memang dibuat oleh orang non-muslim dan dimana pada daerah tersebut Islam dan penganutnya sebagai warga minoritas, dan makanan tersebut memang bukan diperuntukkan untuk kalangan umum. 

Berbeda halnya, olahan makanan yang terbuat di daerah Sulawesi, kendati tidak diproduksi secara massal dan terbuka, akan tetapi yang cukup memprihatinkan adalah olahan makanan tersebut tidak jarang dibuat dan ikut dikonsumsi oleh beberapa warga yang notabene seorang muslim. Kendatipun, orang muslim yang dimaksud bukanlah seorang muslim yang taat. 

Kebiasaan membuat olahan makanan terbuat dari darah, khususnya darah sapi tersebut biasanya marak dilakukan saat idul qurban dimana pada saat itu darah hewan sedang melimpah atau saat ada pesta pernikahan. 

Darah sembelihan hewan ditadah terlebih dahulu saat disembelih dengan menggunakan berbagai macam wadah seperti baskom, ember, dan lain sebagainya. Darah hasil tadahan tersebut kemudian diolah dengan cara dimasak. Di Sulawesi Selatan, seperti di Kabupaten Gowa, Jeneponto, Maros dan Bone olahan darah hewan tersebut disebut baluta'. Yaitu darah hewan hasil tadahan saat disembelih, dimasak baru dibekukan (digumpalkan atau dipadatkan). Dan disajikan seperti kue puding (kue agar-agar).

Berdasarkan beberapa sumber, baluta' ini sangat sering disajikan sebagai bahan cemilan saat terjadi pesta minum minuman keras. Paling sering disajikan bersamaan dengan minuman tradisional memabukkan yang disebut ballo kacci (Makassar) atau tuak pai (Bugis). Oleh sebagian orang, baluta'  ini dinilai makanan yang lezat. 

Selain diolah menjadi baluta', darah hasil tadahan tersebut biasanya juga dicampurkan dengan daging hewan saat dimasak, kalau di tempat lain menggunakan daging babi, di Sulawesi Selatan biasanya menggunakan daging sapi atau daging kuda. Untuk olahan yang terakhir ini, kita mesti berhati-hati oleh karena setelah dimasak akan sulit diidentifikasi secara kasat mata kalau makanan tersebut telah dicampurkan dengan darah hewan. 


Hukum Mengkonsumsi Darah Dalam Islam

Mengkonsumsi darah (al-Daam) dalam pandangan Islam hukumnya haram. Para ulama sepakat bahwa darah yang mengalir dari tubuh manusia baik keluar dengan sendirinya, seperti darah haid, nifas dan mimisan, atau terluka, atau darah hewan yang keluar akibat terluka atau karena disembelih hukumnya adalah haram dan najis dan haram dikonsumsi. (Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, 2018).

Bahkan keharamannya disebutkan secara tegas, jelas, rinci dan beberapa kali dalam kitab Suci Al-Quran. Keharamannya disejajarkan dengan keharaman memakan bangkai dan babi. Larangan mengkonsumsi darah dapat dilihat dalam beberapa ayat di antaranya pada QS. Al-Baqarah ayat 173, QS. al-Maidah ayat 3 dan Qs. Al-An'am ayat 145. 

Semua jenis darah diharamkan Allah kecuali dua jenis darah yaitu hati dan limpa, sebagaimana hadis Nabi Saw yang menyebutkan "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan adalah hati dan limpa." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan At-Tirmidzi".

Larangan mengkonsumsi darah menurut Islam karena darah tergolong najis yang menjijikkan (QS. Al-An'Am ayat 145), bahkan menurut penelitian ilmiah, darah mengandung banyak bakteri yang berbahaya bagi manusia. 

Darah karena tergolong najis, maka larangan terhadapnya tidak hanya pada sebatang mengkonsumsinya, akan tetapi termasuk juga memperjual belikannya. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hadis Nabi Saw.

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang uang imbalan darah". [HR. Bukhari). Pada hadits lain disebutkan "Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya" (HR. Abu Daud)

Adapun terhadap darah yang dalam jumlah yang sangat sedikit, tidak mengalir dan tidak sengaja tertelan seperti darah gusi atau darah ikan maka menurut ulama itu sesuatu yang dimaafkan. Akan tetapi, jika dikonsumsi secara sengaja dan dalam jumlah banyak maka kembali hukum asalnya yaitu haram. 

Maka berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa membuat dan mengkonsumsi makanan yang terbuat dari bahan darah baik sebagai bahan utama maupun sebagai bahan tambahan seperti makanan baluta' adalah perbuatan haram dan terlarang.